Untuk Yth.
👤 Bupati & Wakil Bupati Melawi
🏛️ Anggota DPRD Kabupaten Melawi
💼 Kepala Dinas Perdagangan Melawi
🛠 dan seluruh pejabat yang digaji dari uang rakyat untuk memegang wewenang!
Hari ini kami, masyarakat Kabupaten Melawi, ingin bertanya secara terbuka: Apakah Anda semua benar-benar kurang peka atau sengaja mengabaikan atas apa yang terjadi di SPBU kita setiap hari? Antrean panjang para pelangsir yang mengisi tangki berulang-ulang secara kasat mata merampas hak masyarakat umum. Ini bukan rahasia! Ini terjadi di siang bolong, di depan hidung instansi Anda semua. Namun, respons yang kami lihat dari pemangku kebijakan hanyalah pembiaran dan respons yang minim.
SOROTAN TAJAM UNTUK PENGUASA MELAWI:
1. BUPATI & WAKIL BUPATI MELAWI: Jangan Berlindung di Balik "Bukan Wewenang Kami"!Rakyat memilih Anda untuk menjadi pelindung warga, bukan penonton penderitaan! Berhenti beralasan bahwa BBM adalah urusan Pertamina pusat. Anda punya wewenang mengeluarkan diskresi kepala daerah, memimpin aparat, dan menindak SPBU nakal. Di mana ketegasan Anda sebagai pemimpin nomor satu di daerah ini? Apakah mobil dinas Anda terlalu nyaman hingga tidak bisa melihat antrean rakyat yang sengsara?
2. DPRD KABUPATEN MELAWI: Di Mana Fungsi Pengawasan atau Hanya Duduk Manis?Wahai wakil rakyat yang terhormat, suara Anda mendadak senyap saat rakyat menjerit kesulitan mendapatkan hak subsidinya. Jangan hanya sibuk dengan agenda rapat internal dan perjalanan dinas! Gunakan hak pengawasan Anda. Panggil Pemda, panggil pemilik SPBU, desak aparat! Jika Anda diam melihat kesengsaraan ini, jangan salahkan jika rakyat menganggap Anda gagal total membawa aspirasi kami!
3. DINAS PERDAGANGAN MELAWI: Harga Rp16.000/Liter Itu Pemerasan, Mengapa Dibiarkan?BBM subsidi yang harusnya murah, langka di SPBU tapi mendadak melimpah di eceran luar dengan harga gila-gilaan sampai Rp16.000 per liter! Ini pasar gelap di depan mata! Di mana fungsi kendali pasar dan perlindungan konsumen dari Dinas Perdagangan? Mengapa tidak ada tindakan hukum, tidak ada penertiban, dan tidak ada operasi pasar untuk memutus rantai spekulan ilegal ini?
4. KETENTUAN HUKUM JELAS, TAPI IMPLEMENTASI MANDUL! Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (jo. UU Cipta Kerja) mengancam mafia penimbun dan pelangsir BBM dengan pidana 6 TAHUN PENJARA dan denda Rp60 MILIAR. Pemilik SPBU yang bersekongkol pun bisa dicabut izin usahanya.Aturannya sangat kuat, tetapi di Melawi hukum itu tampak mandul karena tidak ada kemauan politik (political will) dari para pejabatnya untuk mengeksekusi!
KAMI MENUNTUT AKSI SEKARANG:
1. Bupati: Segera bentuk Satgas Terpadu 24 Jam (Pemda, Satpol PP, TNI-Polri) untuk menjaga ketat setiap SPBU di Melawi.
2. Dinas Perdagangan: Lakukan sidak besar-besaran, tertibkan harga BBM subsidi yang dijual eceran di atas harga wajar, dan sanksi tegas kios liar pemburu rente.
3. DPRD: Kawal proses ini secara transparan dan buka posko pengaduan rakyat. Cukup sudah rapat-rapat tanpa hasil. Rakyat butuh tindakan nyata di lapangan, bukan alibi, bukan formalitas semata.
Jabatan adalah amanah untuk melayani, bukan posisi aman untuk memantau penderitaan rakyat dari dalam mobil dinas yang bahan bakarnya terisi penuh tanpa perlu mengantre. Kelangkaan BBM ini menjatuhkan martabat ekonomi warga Melawi. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera keluar dari zona nyaman, gunakan wewenang Anda, dan kembalikan hak subsidi kepada rakyat yang berhak!
Hormat Kami
Mewakili Suara Rakyat Melawi
Mr. Yefta
Komentar
Posting Komentar