
22 Oktober 2026 | LiputanMedia.com - Jakarta
Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas dengan menaikkan status hukum 11 perusahaan konsesi perkebunan dan kehutanan menjadi tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penyelidikan komprehensif berbasis data citra satelit termal dan uji forensik tanah gambut.
Penyidik Dittipidter Polri mengungkapkan bahwa korporasi-korporasi tersebut terbukti secara sadar mengabaikan sistem mitigasi kebakaran dan sarana sekat kanal hidrologi demi memotong anggaran pembukaan lahan. Dari 11 entitas yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA).
Aparat penegak hukum menegaskan proses pidana akan berjalan beriringan dengan gugatan perdata ganti rugi pemulihan ekologis dan pencabutan hak guna usaha dari kementerian terkait. Ketegasan hukum ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan menoleransi eksploitasi lingkungan yang merugikan kesehatan jutaan warga negara.
Komentar Terkirim