Kabar Terkini, Akurat, dan Terpercaya.

Babak Baru Penegakan Hukum Lingkungan: Polri Resmi Tetapkan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Iklan Terkait [Slot Iklan Artikel - Responsive Google AdSense]
Penegakan Hukum Karhutla Bareskrim Polri

22 Oktober 2026 | LiputanMedia.com - Jakarta

Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas dengan menaikkan status hukum 11 perusahaan konsesi perkebunan dan kehutanan menjadi tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penyelidikan komprehensif berbasis data citra satelit termal dan uji forensik tanah gambut.

Penyidik Dittipidter Polri mengungkapkan bahwa korporasi-korporasi tersebut terbukti secara sadar mengabaikan sistem mitigasi kebakaran dan sarana sekat kanal hidrologi demi memotong anggaran pembukaan lahan. Dari 11 entitas yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA).

Aparat penegak hukum menegaskan proses pidana akan berjalan beriringan dengan gugatan perdata ganti rugi pemulihan ekologis dan pencabutan hak guna usaha dari kementerian terkait. Ketegasan hukum ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan menoleransi eksploitasi lingkungan yang merugikan kesehatan jutaan warga negara.

Baca Juga: Berita Terkini & Pilihan Redaksi LIPUTAN MEDIA .COM
IKLAN TENGAH ARTIKEL 1 (GOOGLE ADSENSE READY)
[Slot Iklan AdSense Tengah Artikel #1 - Responsive]
Baca Juga: Informasi Terbaru & Terpopuler di LIPUTAN MEDIA .COM
IKLAN TENGAH ARTIKEL 2 (GOOGLE ADSENSE READY)
[Slot Iklan AdSense Tengah Artikel #2 - Responsive]
Iklan Rekomendasi [Slot Iklan Bawah Artikel 728x90]

Rekomendasi Untuk Kamu

Tinggalkan Komentar

Komentar Terkirim

Cari Blog Ini

Media Sosial Resmi

Ikuti kanal resmi LIPUTAN MEDIA .COM untuk update berita tercepat:

© 2026 LIPUTAN MEDIA .COM Media

Link Berita Berhasil Disalin!