Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum yang mengaku wartawan ini seharusnya tidak berhenti hanya pada penangkapan FR.
Tipikor, Inspektorat Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur perlu melihat persoalan ini dari sisi yang lebih luas.
Jika benar FR mengaku memiliki “temuan” terhadap Desa Way Halom, maka pertanyaan berikutnya adalah: temuan apa yang dimaksud?
Apakah benar terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran desa? Ataukah hanya modus yang digunakan untuk menekan pihak desa?
Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, dokumen dan fakta, bukan melalui isu maupun dugaan semata.
Karena itu, Tipikor, Inspektorat dan Kajari OKU Timur patut mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Kades Way Halom terkait pengelolaan keuangan desa selama masa jabatannya, terutama apabila terdapat laporan, indikasi atau data yang menjadi dasar pemeriksaan.
Dan bila pemeriksaan menemukan adanya persoalan yang bersifat lebih luas, tidak ada salahnya pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap desa-desa lain di wilayah tersebut sesuai kewenangan dan dasar hukumnya.
Bukan berarti semua kepala desa dianggap bermasalah.
Justru sebaliknya. Pemeriksaan yang transparan dapat menjadi cara untuk membuktikan mana desa yang benar-benar bersih dan mana yang memang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti.
JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA BERHENTI PADA OKNUM
Publik tentu mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Namun publik juga berhak meminta Tipikor, Inspektorat dan Kejaksaan memastikan pengelolaan uang negara di tingkat desa berjalan transparan dan akuntabel.
Periksa bila ada dasar. Audit bila diperlukan. Buka dokumennya. Jelaskan kepada publik hasilnya.
Dengan begitu, tidak akan muncul persepsi bahwa aparat hanya berani menindak orang yang melakukan kontrol sosial, sementara pengelolaan anggaran yang menjadi objek kontrol justru tidak pernah disentuh.
Pers yang benar harus tetap dilindungi.
Oknum yang terbukti memeras harus diproses.
Dan pejabat atau pengelola uang negara yang terbukti menyimpang juga harus bertanggung jawab.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti—bukan berdasarkan siapa yang diperiksa dan siapa yang diperiksa.
TEMBUSAN UNTUK PERHATIAN
Tipikor Polres OKU Timur
Inspektorat Kabupaten OKU Timur
Kejaksaan Negeri OKU Timur
Kapolres OKU Timur
Kasat Reskrim Polres OKU Timur
Dewan Pers
Organisasi Pers
Pemkab OKU Timur
#OKUTimur #WayHalom #BuayMadang #Tipikor #Inspektorat #KejariOKUTimur #DanaDesa #DesaTransparan #PengawasanDanaDesa #KontrolSosial #Pers #Wartawan #UU40Tahun1999 #Kejaksaan #PolresOKUTimur #DewanPers #Hukum #Keadilan #Viral #FYP #FBPro
Sampaikan pendapat Anda secara santun dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.